Baca Juga: Demo Omnibus Law UU Cipta Kerja Jalan Terus, Kementerian ATR/BPN Siapkan 5 RPP Turunan
Baca Juga: Soal DPR RI Setujui Anggaran Pengadaan Mobil Dinas KPK, Ahmad Dimyati: Itu Usulan KPK
Bila merunut ke UU Ketenagakerjaan, tidak ada ketentuan sanksi pidana dan denda secara rinci. Begitu juga kategori tindakan tidak membayar pesangon sebagai tindak pidana.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan berbagai ketentuan sanksi di UU Cipta Kerja menunjukkan beleid yang ditentang buruh itu tidak ompong.
"Sanksi tetap ada, kami adopsi dari UU lama, baik sanksi pidana maupun administratif. UU ini bergigi kuat, tidak ompong," kata Ida dalam keterangan resmi.***