Baca Juga: Pemerintah: Vaksin Covid-19 Bukan Satu-satunya Solusi, Patuh Protokol Lebih Penting
Hotman mengatakan, keberadaan aturan itu merupakan salah satu kemajuan. Sebab, perusahaan atau pemberi kerja tentu tidak akan mau menerima konsekuensi bila harus dipidana.
"Pasti majikan kalau ada laporan ke polisi mengenai uang pesangon, bakal buru-buru membayar uang pesangon," tuturnya.
Lantas seperti apa sebenarnya ketentuan pidana di UU Cipta Kerja yang disebut Hotman? Berikut ketentuannya.
Baca Juga: BMKG Ingatkan Waspada Gelombang Tinggi Hingga 4 Meter di Wilayah Ini
Baca Juga: POPULER HARI INI: Istri Luhut Anak Menteri Era Soekarno Hingga Positif Covid-19 Nyaris 400.000
Dalam ketentuan Pasal 156 ayat 1 Omnibus Law UU Cipta Kerja diatur bila terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Bila kewajiban itu tidak dilaksanakan, pengusaha atau perusahaan bisa dikenakan hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.
Ancaman sanksi tertuang di Pasal 185 ayat 1 di UU Ciptaker. Sanksi dijatuhkan karena tidak membayar pesangon masuk kategori tindak pidana.
"Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1), atau Pasal 160 ayat (4) dikenai sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta," bunyi pasal tersebut.