Demo Omnibus Law UU Cipta Kerja Jalan Terus, Kementerian ATR/BPN Siapkan 5 RPP Turunan

- 16 Oktober 2020, 21:57 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil /Foto: Instagram @sofyan.djalil/

Baca Juga: Janji Pensiun Usai Akhir Masa Jabatan 2024, Segini Tabungan Luhut Binsar Pandjaitan

Kelima RPP yang dimaksud, yakni RPP tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang; RPP tentang Bank Tanah; RPP tentang Pemberian Hak Atas Tanah; RPP tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum; serta RPP tentang Kawasan dan Tanah Terlantar.

Sofyan menyebutkan bahwa pihaknya menargetkan lima RPP klaster pertanahan di bawah Kementerian ATR/BPN dapat rampung paling tidak 1,5 bulan.

Apalagi, Presiden Joko Widodo memerintahkan agar seluruh kementerian dapat merampungkan RPP sebagai turunan UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Korban PHK di Bogor akan Mendapat Bantuan Dana Rp2,5 Juta, Ini Persyaratannya

Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan Pastikan Pensiun Usai Akhir Masa Jabatan, 2024 Mendatang

"Semua RPP ini kami kejar. Perintah Presiden dalam tempo sebulan drafnya harus selesai, semua RPP, bukan kami saja, RPP semua kementerian. Walaupun undang-undang memungkinkan tiga bulan, saya yakin semua RPP ini akan jadi 1,5 bulan setelah UU ini jadi," kata Mantan Menko Perekonomian tersebut.

Sementara itu terkait bank tanah, RPP ini akan melengkapi Kementerian ATR/BPN tidak hanya sebagai "land regulator", tetapi juga "land manager" atau pengelola tanah.

Melalui institusi Bank Tanah, ATR/BPN dapat mengambil alih tanah-tanah telantar dan tak bertuan untuk kepentingan masyarakat, seperti perumahan, taman hingga fasilitas umum.***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x