Soal DPR RI Setujui Anggaran Pengadaan Mobil Dinas KPK, Ahmad Dimyati: Itu Usulan KPK

- 16 Oktober 2020, 21:34 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Dimyati.
Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Dimyati. /Foto: dpr.go.id/

Baca Juga: Janji Pensiun Usai Akhir Masa Jabatan 2024, Segini Tabungan Luhut Binsar Pandjaitan

Baca Juga: Korban PHK di Bogor akan Mendapat Bantuan Dana Rp2,5 Juta, Ini Persyaratannya

"Kalau mereka mau tugas lalu harus pinjam kiri-kanan, sewa kanan-kiri, nanti mobilnya bermasalah dan ujungnya akan dipermasalahkan publik," ungkap Dimyati.

Dimyati menjelaskan, kalau ketua maupun Dewan Pengawas KPK tidak mau menggunakan anggaran pembelian mobil dinas baru, maka anggarannya akan menjadi sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) tahun 2021, berarti ada perubahan anggaran di tahun tersebut.

Dimyati menyarankan agar anggaran tersebut digunakan saja karena yang terpenting sesuai prosedur.

Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan Pastikan Pensiun Usai Akhir Masa Jabatan, 2024 Mendatang

Baca Juga: Update Corona Indonesia 16 Oktober 2020: Tambah 4.301, Makin Mendekati Total 400.000 Kasus

Sebelumnya, KPK membenarkan bahwa DPR RI telah menyetujui anggaran pengadaan mobil dinas.

"Dalam anggaran KPK 2021, informasi yang kami terima benar telah ada persetujuan DPR terkait anggaran pengadaan mobil dinas jabatan untuk pimpinan, dewas, dan pejabat struktural di lingkungan KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Berdasarkan informasi, anggaran untuk mobil dinas Ketua KPK Firli Bahuri senilai Rp1,45 miliar. Sementara empat Wakil Ketua KPK masing-masing Rp1 miliar.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto

Sumber: Antara


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x