Kata Wapres Ma’ruf Amin, Vaksin yang Belum Halal Boleh Digunakan, Ini Syaratnya

- 16 Oktober 2020, 20:53 WIB
Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin
Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin /Foto: Twitter @Kiyai_MarufAmin/

Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan Pastikan Pensiun Usai Akhir Masa Jabatan, 2024 Mendatang

“Kalau soal kehalalan itu, apabila itu halal itu tidak akan menjadi masalah, tetapi harus ada sertifikatnya oleh lembaga yang memiliki otoritas, dalam hal ini MUI,” tutur Ma’ruf.

Tim dari MUI akan ikut bersama tim dari Pemerintah berangkat ke China untuk melakukan audit kehalalan vaksin Covid-19 buatan Sinovac.

Sebelumnya, Ma’ruf Amin melalui Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi mengatakan bahwa proses sertifikasi halal tidak akan menghambat proses pendistribusian vaksin Covid-19 kepada masyarakat di Indonesia.

Baca Juga: Update Corona Indonesia 16 Oktober 2020: Tambah 4.301, Makin Mendekati Total 400.000 Kasus

Baca Juga: Nikita Willy dan Indra Priawan Sah Jadi Suami Istri, Ini Mas Kawinnya

"Itu tidak akan menjadi hambatan apa-apa, karena kalau halal alhamdulillah, prosesnya akan begitu saja nggak ada problem apa-apa. Tapi, kalau misalnya nggak halal pun juga nggak masalah, karena kondisi darurat sehingga diperbolehkan," kata Masduki yang juga Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi MUI.

Rencana keterlibatan tim dari MUI tersebut sudah disampaikan Wakil Presiden Ma'ruf Amin kepada Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, selaku koordinator penanganan Covid-19 di Indonesia.***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x