Korban PHK di Bogor akan Mendapat Bantuan Dana Rp2,5 Juta, Ini Persyaratannya

- 16 Oktober 2020, 17:05 WIB
Bupati Bogor Ade Yasin
Bupati Bogor Ade Yasin /Foto: Antara/M Fikri Setiawan//

Sedangkan bantuan modal untuk UMKM akan dikelola oleh dinas koperasi dan UMKM.

Baca Juga: Nikita Willy dan Indra Priawan Sah Jadi Suami Istri, Ini Mas Kawinnya

"Kalau kuota, kami serahkan sesuai hasil verifikasi, jumlah totalnya Rp28 miliar, orangnya didata Disnaker dan Dinas Koperasi dan UMKM melalui kecamatan," tutur Ade.

Ade berharap bulan ini dana bansos pemulihan ekonomi tersebut bisa dicairkan, setelah rampung pendataan di 40 kecamatan se-Kabupaten Bogor.

Sementara itu, Plt Kepala Disnaker Kabupaten Bogor, Yous Sudrajat menyebutkan bahwa ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi setiap calon penerima bantuan sosial tersebut, seperti surat keterangan PHK, kartu identitas diri, dan lain-lain.

Baca Juga: DPR RI Setujui Anggaran Miliaran Pengadaan Mobil Dinas Pimpinan KPK, Dewas: Kami Tolak!

Menurutnya, dokumen persyaratan calon penerima PHK didaftarkan dari masing-masing kantor kecamatan ke Disnaker Kabupaten Bogor, sampai tanggal 21 Oktober 2020.

"Untuk terhimpunnya data korban PHK dampak Covid-19 yang valid dalam bentuk softcopy dan hardcopy, maka limit waktu penyampaian data masing-masing kecamatan ke disnaker diperpanjang sampai 21 Oktober 2020," kata Yous.***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x