Empat Terdakwa Kasus Jiwasraya Divonis Seumur Hidup, BUMN: Ini Warning

- 14 Oktober 2020, 17:26 WIB
Staf Khusus (Stafsus) Menteri BUMN, Arya Sinulingga.
Staf Khusus (Stafsus) Menteri BUMN, Arya Sinulingga. /Foto: Antara./

Baca Juga: KAMI Resmi Protes dan Tuntut Polri Bebaskan Tokoh dan Aktivis yang Ditangkap

Sebelumnya, majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Hendrisman Rahim karena terbukti melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp16,807 triliun dalam perkara korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Vonis itu lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung yang meminta agar Hendrisman dipidana penjara selama 20 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Setelah Lebih 90 Tahun, Lahir Bayi di Pulau Little Cranberry Untuk Pertama Kali

Selain Hendrisman, tiga terdakwa lainnya, yaitu Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya 2008-2014 Syahmirwan serta Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto juga dijatuhi vonis seumur hidup.***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x