Awalnya ada yg bilang Pemerintah bersandiwara mau menangkap Joko Tjandra. Toh dia diberi karpet merah. Ada yg bilang Pemerintah hny main "Ciluk Ba". Ada yg bilang, ini hanya ribut sebulan dan stlh itu kasusnya dilupakan orang. Akrobat hukum Joko Tjandra itu dimulai thn 2009.— Mahfud MD (@mohmahfudmd) July 31, 2020
Mahfud juga menambahkan tanggapan lain, bahwa kasus Djoko Tjandra hanya heboh dalam waktu singkat selebihnya hilang.
"Ada yang bilang, ini hanya ribut sebulan dan setelah itu kasusnya dilupakan orang. Akrobat hukum Djoko Tjandra itu dimulai tahun 2009," tambahnya.
Baca Juga: POPULER HARI INI: Kata Refly, Orang Berduit Bisa Beli Hukum Hingga Sapi Jokowi Kabur ke Rumah Bupati
Menkopolhukam Mahfud MD merasa pemerintah telah dipermainkan oleh mafia hukum sejak 2009 setelah Djoko Tjandra berhasil kabur dan menjadi buron selama 11 tahun.
"Siapa yang memberi karpet kepada dia saat itu sehingga bisa kabur sebelum hakim mengetukkan vonisnya? Limbah mafia ini sudah lama ada, perlu kesadaran kolektif," tambahnya.
Mahfud MD menambahkan, Djoko Tjandra seharusnya tidak hanya dihukum selama 2 tahun penjara, namun hukuman berat lain pun harus dibebankan kepada Djoko Tjandra.
Baca Juga: Refly Harun: Saya Pesimistis Kalau Ngomongin Penegakan Hukum di Indonesia
Joko Tjandra tdk hny hrs menghuni penjara 2 thn. Krn tingkahnya dia bs diberi hukuman2 baru yg jauh lbih lama. Dugaan pidananya, antara lain, penggunaan surat palsu dan penyuapan kpd pejabat yg melindunginya. Pejabat2 yg melindunginya pun hrs siap dipidanakan. Kita hrs kawal ini.— Mahfud MD (@mohmahfudmd) July 31, 2020
"Djoko Tjandra tdk hny hrs menghuni penjara 2 thn. Krn tingkahnya dia bs diberi hukuman2 baru yg jauh lbih lama," kata Mahfud MD dalam twitter @mohmahfudmd.
Kemudian kepada oknum-oknum seperti pejabat yang terlibat atau pun melindungi Djoko Tjandra harus dipidanakan juga karena hal tersebut merupakan pelanggaran.
"Pejabat2 yg melindunginya pun hrs siap dipidanakan. Kita hrs kawal ini," tambahnya. ***