Baca Juga: Mirip Seri X3, BMW Siapkan Mobil SUV Listrik Baru
Statusnya sebagai tersangka Anita Kolopaking dikenakan Pasal berlapis yakni Pasal 263 (2) dan Pasal 223 KUHP.
Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti seperti surat jalan palsu dan surat pemeriksaan Covid-19 atas nama klien Anita yaitu Djoko Tjandra. ***