Pengacara Anita Kolopaking Akan Jalani Pemeriksaan Pertama Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka

- 31 Juli 2020, 13:30 WIB
Pengacara dari buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemerikaan di Gedung Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung, Jakarta, Senin 27 Juli 2020. Kejaksaan Agung memeriksa Anita Kolopaking terkait pertemuannya dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna yang diduga terkait dengan penanganan perkara Djoko Tjandra.
Pengacara dari buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemerikaan di Gedung Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung, Jakarta, Senin 27 Juli 2020. Kejaksaan Agung memeriksa Anita Kolopaking terkait pertemuannya dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna yang diduga terkait dengan penanganan perkara Djoko Tjandra. /- Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras.

Baca Juga: Mirip Seri X3, BMW Siapkan Mobil SUV Listrik Baru

Statusnya sebagai tersangka Anita Kolopaking dikenakan Pasal berlapis yakni Pasal 263 (2) dan Pasal 223 KUHP.

Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti seperti surat jalan palsu dan surat pemeriksaan Covid-19 atas nama klien Anita yaitu Djoko Tjandra. ***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto

Sumber: Permenpan RB


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x