Kapolri Surati Polisi Diraja Malaysia Sebelum Tangkap Buronan Kelas Kakap Djoko Tjandra

- 31 Juli 2020, 08:44 WIB
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra yang ditangkap di Malaysia ditunjukkan kepada media saat konferensi pers di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis 30 Juli 2020. Djoko Tjandra berhasil ditangkap setelah buron selama sebelas tahun mulai dari 2009 hingga 2020 usai divonis dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung.
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra yang ditangkap di Malaysia ditunjukkan kepada media saat konferensi pers di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis 30 Juli 2020. Djoko Tjandra berhasil ditangkap setelah buron selama sebelas tahun mulai dari 2009 hingga 2020 usai divonis dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung. /- Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.

Kepolisian Indonesia mengucapkan terimakasih kepada kepolisian Diraja Malaysia telah membantu prosesn penangkapan buronan kelas kakap tersebut.

"Kami ucapkan terima kasih kepada Kepolisian Diraja Malaysia yang telah membantu proses penangkapan Djoko Tjandra sehingga bisa kami bawa kembali ke Tanah Air," kata Listyo

Baca Juga: Update Corona Tangsel 30 Juli 2020: PSBB Kendor, Tambahan Kasus Tinggi Lagi

Listyo membenarkan buronan Djoko Tjandra langsung dipulangkan melalui jalur penerbangan via Halim Perdana Kusuma.

"Alhamdulillah Djoko Tjandra bisa dibawa kembali melalui jalur penerbangan via Halim, menjawab pertanyaan publik apa yang terjadi selama ini," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Kamis malam.

Untuk diketahui, Djoko Tjandra merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp904 miliar. Ia telah menjadi buronan selama 11 tahun.

Baca Juga: Update Corona Indonesia 30 Juli 2020: Angka Kematian Tembus 5.000 Jiwa

Saat itu, Djoko Tjandra membuat perjanjian yang ditujukan untuk mencairkan piutang Bank Bali pada tiga bank (Bank Dagang Nasional Indonesia, Bank Umum Nasional, dan Bank Bira) senilai Rp3 triliun.

Namun yang bisa dicairkan oleh EGP, setelah diverifikasi Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), hanya sebesar Rp904 miliar dari nilai transaksi Rp1,27 triliun (di BDNI).

Pencairan piutang sebesar Rp904 miliar itu, juga melibatkan BPPN yang meminta Bank Indonesia melakukan pembayaran dana itu.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x