SEPUTARTANGSEL.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati termasuk yang harus melaporkan harta kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ini kewajiban setiap pejabat negara untuk melaporkan harta kekayaannya kepada KPK guna dicatat ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Sebagaimana diberitakan, Menkeu Sri Mulyani baru saja menyebut bahwa ekonomi Indonesia tidak akan bisa bangkit lagi kalau terus mengandalkan APBN.
Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini, Kami 30 Juli 2020: TRANS 7, TRANS TV, NET TV, MNC TV, GTV, INDOSIAR, RCTI
Berita ini merupakan salah satu dari tiga artikel terpopuler di kalangan pembaca Seputartangsel.com pada Rabu 29 Juli 2020 kemarin.
Berikut ulasan selengkapnya.
1. Segini Harta Kekayaan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Punya Rumah di Amerika Serikat
Ramai pula diberitakan pernyataan Sri Mulyani yang ingin menambah utang Indonesia ke Bank Dunia hingga Rp79 triliun.
Baca Juga: Update Corona Tangsel 29 Juli 2020: Nyaris Pecah Rekor, Sehari Tambah 29 Positif Covid-19