Berikut tata cara kurban yang dirilis oleh Kementan sebagaimana dikutip oleh Seputartangsel.com:
1. Penjual hewan kurban harus menerapkan jaga jarak fisik, kebersihan personal, kebersihan tempat, dan pemeriksaan kesehatan.
Baca Juga: Rabu 29 Juli 2020 Ini Hari Tarwiyah, Besok Hari Arafah, Simak Asal-usulnya
2. Penjualan hewan kurban harus dilakukan di tempat yang telah mendapat izin dari kepala daerah setempat.
3. Penjualan hewan kurban juga harus melibatkan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dan organisasi atau lembaga amil zakat lainnya.
4. Organisasi dan lembaga amil zakat ini bisa membantu pengaturan tata cara penjualan hewan kurban yang meliputi pembatasan waktu, layout tempat penjualan, dan penempatan fasilitas alat kebersihan.
Baca Juga: Aksi Bullying di Bekasi Mirip Adegan Sinetron, Siswi SMK Disuruh Cium Kaki Terduga Pelaku
5. Penjual hewan kurban juga harus dilengkapi dengan APD minimal berupa masker, lengan panjang, dan sarung tangan sekali pakai selama di tempat penjualan.
6. Setiap orang yang masuk ke tempat penjualan harus mencuci tangan lebih dulu menggunakan sabun atau hand sanitizer.
7. Bagi penjual yang berasal dari luar wilayah, harus dalam kondisi sehat dengan melampirkan surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit.