SEPUTARTANGSEL.COM - Publik berhak mengetahui jumlah harta kekayaan penyelenggara negara.
Karena itu, semua penyelenggara negara diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tak terkecuali dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.
Baca Juga: Sidang Isbat Tetapkan Besok 1 Dzulhijjah, Idul Adha 1441 H Jatuh pada 31 Juli 2020
Berita ini merupakan salah satu dari tiga artikel terpopuler di kalangan pembaca Seputartangsel.com pada Selasa 21 Juli 2020 kemarin.
Berikut ulasan selengkapnya.
1. Segini Harta Kekayaan Menteri BUMN Erick Thohir, Sentuh Angka Triliunan
Erick Thohir tercatat terakhir kali melaporkan harta kekayaannya kepada KPK pada 15 Januari 2020 silam.
Baca Juga: Berita Baik, Menteri Keuangan Resmi Cairkan Gaji Ke-13 PNS Bulan Agustus