SEPUTARTANGSEL.COM - Sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Megawati Soekarnoputri harus melaporkan harta kekayaannya secara berkala.
Setiap pejabat negara memang diharuskan melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Besaran harta kekayaan para pejabat, termasuk Megawati Soekarnoputri tersebut dapat diketahui oleh publik.
Baca Juga: Gugus Tugas Covid-19: Tinggal 9,5 Persen Warga Tangsel yang Belum Taat Protokol Kesehatan
Berita ini merupakan salah satu dari tiga artikel terpopuler di kalangan pembaca Seputartangsel.com pada Senin 20 Juli 2020 kemarin.
Berikut ulasan selengkapnya.
1. Dapat Gaji Selangit dari BPIP, Segini Harta Kekayaan Megawati Soekarnoputri
Seperti diketahui, Megawati mendapatkan gaji yang terbilang fantastis dari BPIP, yakni sebesar Rp112 juta.
Baca Juga: Psikolog dan Seksolog Cantik Ditemukan Tewas dalam Kondisi Telanjang di Hotel Bintang Lima