"Kalau mendudukkan Pak Ahok pada jabatan menteri, akan ada reaksi-reaksi. Jadi, ada biaya politik yang harus dibayar. Orang akan mempertanyakan itu," ungkapnya.
Baca Juga: POPULER HARI INI: Tembus 60.000 Kasus Covid-19 Indonesia Hingga Pizza Hut Bantah Kabar Bangkrut
Karena itu, Susi berharap, presiden benar-benar mempertimbangkan orang dalam menujuk seseorang menjadi menteri ke depan.
Susi berpandangan, jangan sampai Indonesia menjadi bangsa yang terbelah hanya gara-gara menujuk mantan narapidana menjadi menteri.
"Jadi ini yang perlu dipertimbangkan oleh seorang presiden. Memang itu adalah haknya presiden, dikatakan hak prerogatif presiden, tetapi ketika presiden mengangkat itu harus memperhitungkan segala aspek. Jadi ini bukan persoalan 'oh Indonesia nggak bisa mengangkat minoritas menjadi ini, ini bukan persoalan mayoritas dan minoritas ini, bukan persoalan itu," ungkapnya.
Baca Juga: Berita Baik: 61 Pasien Covid-19 Tangsel Dinyatakan Sembuh
Untuk diketahui, di dalam Pasal 22 Ayat 2 Undang-undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara dijelaskan sejumlah aturan dalam pengangkatan seorang menjadi menteri.
Antara lain yaitu:
A. Warga negara Indonesia;
B. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;