"Persoalannya sekarang kalau Pak Ahok mau dijadikan menteri, dia terkena pasal huruf F ini. Karena untuk tindakan itu, dia dikenakan penodaan agama," kata Susi sebagaimana dilansir Warta Ekonomi, Sabtu 4 Juli 2020.
"Ya kan dia lima tahun lebih ancamannya, jadi dia nggak akan bisa (jadi menteri). Kena (pasal 22 huruf) F ini," tambah Susi.
Baca Juga: Spesifikasi HP Gaming Terbaik 2020 dan Harganya, Mulai Dari Vivo, Xiaomi, Realme dan Oppo
Artikel ini sebelumnya telah tayang di Wartaekonomi.co.id dengan judul "Ahok Tetap Gak Bisa Jadi Menteri"
Dalam kenyataannya, Ahok hanya divonis dua tahun. Meskipun begitu, tegas Susi, yang ditekankan di dalam Pasal 22 ayat (2) huruf F tersebut yaitu tindak pidana yang ancaman hukumannya lima tahun atau lebih.
Sehingga yang diperhatikan pada aturan dalam pengangkatan menteri tersebut yaitu ancamannya dan bukan vonisnya.
"Dia dipidana berapa tahun pun, tapi yang dibaca itu ancamannnya. Dan kenapa dipertimbangkan ancamannya itu, karena akan melihat tindak pidana yang dilakukan adalah tindak pidana serius biasanya kalau lima tahun ke atas," ucapnya.
Baca Juga: Lowongan Kerja Social Media Specialist di Mahkamah Konstitusi, Minimal D3 Ilmu Komunikasi
Selain mempertimbangkan dari segi hukum, dia berharap, agar Presiden Jokowi juga mempertimbangkan pengangkatan menteri dari segi etik.
Pasalnya, publik akan mempertanyakan langkah presiden jika ternyata mengangkat menteri yang pernah tersangkut kasus pidana.