Tuntutan disampaikan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin 29 Juni 2020 malam.
Wawan dinilai terbukti melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan (Tangsel) dan Banten serta pencucian uang.
Baca selengkapnya: Jaksa Penuntut Umum KPK Menuntut Tubagus Chaeri Wardana 6 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar ***