"Yang menarik lagi adalah sindikat ini dikendalikan napi. Narapidana lapas yang memang berada di Lapas Bali," ujar Nana sebagaimana dirilis Antara.
Baca Juga: Jumlah Spesimen Diperiksa Merosot Drastis, Tambahan Kasus Baru Covid-19 Tetap di Atas 1.000
Dari penangkapan awal di Cawang, petugas mengembangkan kasus dan berhasil menangkap lima orang tersangka di wilayah Denpasar, Bali.
Salah satu lokasi penangkapan tersangka di wilayah Kuta ternyata pabrik cairan vape yang mengandung tembakau gorila.
Baca Juga: Aktor FTV Suami yang Tak Dianggap Ridho Ilahi Ditangkap Polisi Karena Narkoba Jenis Sabu
Dari lima TKP penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita tembakau gorila sebanyak 24 kilogram, 500 gram canabinoid atau biang tembakau gorila dan 7 liter cairan vape.
Menurut keterangan para tersangka, pemasaran cairan vape mengandung narkotika itu mulai dari Jakarta, Jawa Barat, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan Maluku serta Bali sendiri.
Baca Juga: Kerjanya Menggambar, Pemuda Pantura Indramayu Ini Sebulan Sekali Bisa Beli Motor Yamaha Nmax
Ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 UU RI no 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal lima tahun, maksimal 20 tahun dan atau seumur hidup.***