Anak Alvin Lim Protes Ayahnya Dipenjara, Rizal Ramli: Upaya Geng Sambo Hancurkan Kredibilitas Polri?

- 20 Oktober 2022, 14:49 WIB
Pengacara Alvin Lim dijemput paksa Kejaksaan Agung dan ditahan.
Pengacara Alvin Lim dijemput paksa Kejaksaan Agung dan ditahan. /tangkapan layar Youtube Quotient/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pengacara Alvin Lim dijemput paksa oleh petugas Kejaksaan Negeri (Kejati), Selasa 18 Oktober 2022 dan langsung ditahan di rumah tahanan (Rutan) Salemba Jakarta Pusat.

Menurut Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansyah, penjemputan Alvin Lim didasarkan kepada surat putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dalam surat putusan banding tercantum perbaikan dan penambahan amar yang memerintahkan penahanan terhadap terdakwa.

Baca Juga: Menohok, Usai Alvin Lim Ditahan, Anak Protes: Papa Aku Pernah Bilang Kalau Hukum di Indonesia Itu Emang Bobrok

"Iya jadi kami melakukan penjemputan berdasarkan putusan banding yang kami terima pada hari ini. Perintah penahanan itu berdasarkan amar putusan Nomor 28/PID/2020/PT DKI. Ada tambahan perbaikan dan penambahan amar terkait dengan bunyi memerintahkan agar terdakwa dilakukan penahanan," kata Ade sebagaimana dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara, Selasa 18 Oktober 2022.

Ade menegaskan, Alvin Lim dinyatakan bersalah dengan vonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kasusnya terkait dengan pemalsuan dokumen.

Putri advokat yang dikenal cukup vokal menyikapi berbagai kasus Kepolisian itu, Kate Victoria Lim memprotes keras penangakapan ayahnya lewat surat terbuka untuk Presiden Jokowi dan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Video pembacaan surat terbuka Victoria Lim tersebut viral di media sosial. Banyak orang membagikan, termasuk ekonom senior Rizal Ramli.

Baca Juga: Ada Kaitan Tragedi Kanjuruhan dengan Konsorsium 303, Alvin Lim: Nico Afinta dan Iwan Bule Masuk 303

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x