SEPUTARTANGSEL.COM - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan aturan baru tentang seragam sekolah siswa sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA).
Dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, ada empat jenis seragam yang wajib diterapkan di sekolah-sekolah.
Empat jenis seragam tersebut, yakni seragam nasional, Pramuka, khas sekolah, dan adat. Khusus tentang pakaian adat, Pemerintah Daerah diberi wewenang untuk mengatur.
Presenter cantik Feni Rose menyoroti aturan seragam pakaian adat. Dia pun mempertanyakan, apakah menteri sudah riset sebelum membuatnya.
"Mas Mentri ini sudah riset blom ya? Kendala anak didik di sekolah itu apa aja .. masih disuruh mikir baju adat," tanya Feni Rose sebagaimana dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @FeniRose_, Rabu 12 Oktober 2022.
Menurut Feni, nasionalisme yang harus diajarkan. Salah satunya adalah dengan mengatakan korupsi itu dosa, sehingga tidak cengengesan saat ditangkap.
"Nasionalisme itu harusnya diajarin : korupsi itu dosa jgn cengengesan kl ketangkep!" ucap Feni Rose.