Buntut Pemecatan Ferdy Sambo dari Polisi, Kamaruddin Simanjuntak Bongkar Kasus Lain: Seperti Kotak Pandora

- 20 September 2022, 18:23 WIB
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak bongkar kotak pandoran kasus terkait Ferdy Sambo
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak bongkar kotak pandoran kasus terkait Ferdy Sambo /Tangkapan layar Youtube Irma Hutabarat/

"Dia melapor di Polres Jaksel, tidak ditemukan tindak pidana. Tetapi datang FS (Ferdy Sambo-red) diambillah laporan ini dari Polres Jaksel. Waktu dia menjadi Dirtipidum. Dicari-cari kesalahan gak ketemu, akhirnya diperiksa KTP-nya," ungkap Kamaruddin Simanjuntak. 

Dikatakannya, karena pembelian objek menggunakan KTP Karawang, dipanggil orang yang menetapkan KTP ini. 

"Lurahnya mengakui, tetapi Camat sudah agak-agak lupa," ungkap Kamaruddin. 

Berdasar pengakuan Camat ini ditangkaplah notaris. 

Meski melibatkan organisasi Notaris, tak berhasil membebaskannya.

"Rumahnya di Jl Wijaya langsung dipasang police line, padahal tanah kan gak kabur," ungkitnya.  

"Dia ditahan 6 bulan, di pengadilan dia bebas murni," ceritanya.  

Menurut Kamaruddin, oknum Polisi ini mengemas hukum, meski bukan hukum pidana, tetapi dikemas menjadi pidana.

Baca Juga: Cek Fakta: Ferdy Sambo Akhirnya Divonis Bebas dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J? Begini Faktanya

"Dikemas sama orang ini menjadi pidana untuk mentersangkakan si Pembeli, dan pelakunya adalah orang yang di-PTDH, yang bintang dua," ungkapnya. 

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x