Baca Juga: Sebut Kasus Ferdy Sambo Tak Akan Selesai, Kamaruddin Simanjuntak: Masih Ada yang 'Diselamatkan'
Istri perwira tinggi yang juga pemilik saham 50 persen, menjadi memiliki 100 persen rumah sakit dengan hanya memberikan Rp7 miliar.
"Sedangkan nilai rumah sakit itu Rp70 miliar, hanya diberikan 10 persen. Daripada ditahan, maka itu diikhlaskan, dia mengaku rumah sakitnya di Depok," ujarnya.
"Ada lagi kasus melibatkan Notaris-PPAT," lanjutnya.
Notaris-PPAT yang berpraktek di Karawang, sehingga KTP-nya pun Karawang yang dibuat sekitar 2009-2010.
"Dia membeli satu objek di Jl Wijaya I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Sekarang nilainya Rp30 miliar, yang dibeli dari lima orang, warisan dari orang tua mereka. Kelimanya laki-laki," cerita Kamaruddin Simanjuntak.
Tetapi setelah tujuh tahun pembelian, sekitar 2016 satu di antara lima orang ini meninggal.
Istrinya menggugat dan meminta bagian.
Dikatakan oleh Notaris, karena harta warisan orang tua, maka si istri tidak ada hak.
Baca Juga: Bertele-tele, DPR Minta Ferdy Sambo Segera Diproses Pidana