Bocor, Data 1,3 Miliar Registrasi Nomor HP di Kemenkominfo Dijual di Situs Breached Forum Rp742 Juta

- 1 September 2022, 14:30 WIB
Data registrasi nomor HP penduduk Indonesia bocor, dijual seharga Rp742 juta
Data registrasi nomor HP penduduk Indonesia bocor, dijual seharga Rp742 juta /tangkapan layar twitter @secgron/

SEPUTARTANGSEL.COM- Kebocoran data kembali terjadi. Kali ini dikabarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Informasi atau Kemenkominfo bocor, dijual seharga Rp742 Juta. 

Data yang dijual di situs Breached forum oleh pengguna dengan nama akun Bjorka.

Data tersebut merupakan data dari registrasi pendaftaran nomor HP yang diwajibkan bagi semua pemilik ponsel.

Baca Juga: Setelah IndiHome, Dugaan Data Intelijen BIN dan Polri Juga Bocor

Kebocoran tersebut diungap pengamat IT dan keamanan siber Teguh Aprianto. 

Melalui akunnya @secgron menyebut sebanyak 1,3 miliar data registrasi nomor HP bocor. 

"Data registrasi no HP (NIK, No HP, provider, tgl registrasi) sebanyak 1,3 miliar bocor & dijual," ungkap Teguh Aprianto pada Kamis, 1 September 2022. 

Teguh menyebut data registrasi nomor HP dari Kemenkominfo tersebut dijual dengan harga Rp742 juta. 

Pada unggahannya tertera harga yang dipatok Bjorka 50 ribu dolar Amerika. 

"Pelaku juga membagikan sampel gratis sebanyak 2 juta data," ujar Teguh Aprianto.

Data yang tertera dalam akun penjual tersebut dicuri pada Agustus 2022.  

Menanggapi adanya kebocoran data registrasi nomor HP yang dijual belikan tersebut, Teguh Aprianto menyerukan blokir Kemenkominfo. 

Baca Juga: 26 Juta Browsing History Pelanggan IndiHome Bocor, Dibagikan Gratis, Pengamat IT Murka: Jangan Tidur Kominfo

"Kementerian bobrok model begini mau dijadiin otoritas pengawas perlindungan data pribadi? #BlokirKominfo," murkanya. 

Sebelumnya kebocoran data juga terjadi pada dua BUMN, yaitu PLN dan Indihome.

Dalam kebocoran kedua BUMN tersebut Kominfo mengaku telah memanggil dua BUMN tersebut. 

"Apakah di kasus ini Kominfo akan memanggil diri mereka sendiri?" sindir Teguh Aprianto. 

Registrasi nomor HP bagi pemilik nomor diwajibkan oleh Pemerintah sejak 2018. 

Baca Juga: Cek Fakta: Video Syur Ferdy Sambo dengan AKP Rita Yuliana Bocor, Santer Isu Perselingkuhan, Riil atau Hoaks?

Pendaftaran nomor HP dengan menggunakan NIK, KK dijanjikan untuk memberikan perlindungan nomor pada pemiliknya. ***

 

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

x