Pemerintah Siapkan Bantalan Sosial Rp24,7 Triliun untuk Pengalihan Subsidi BBM, Berikut Rinciannya

- 31 Agustus 2022, 10:55 WIB
Menkeu Sri Mulyani memaparkan pemberian bantalan sosial tambahan sebesar Rp24,7 triliun sebagai pengalihan subsidi BBM
Menkeu Sri Mulyani memaparkan pemberian bantalan sosial tambahan sebesar Rp24,7 triliun sebagai pengalihan subsidi BBM /Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah menyampaikan akan memberikan bantalan sosial tambahan sebesar Rp24,7 triliun.

Informasi tersebut diunggah oleh akun instagram @sekretariat.kabinet pada Rabu, 31 Agustus 2022.

Pemerintah menyiapkan program bantalan sosial tambahan Rp24,7 triliun ini merupakan sebagai upaya untuk menjaga daya beli masyarakat dan mengurangi kemiskinan, sekaligus sebagai bentuk pengalihan subsidi bahan bakan minyak (BBM) agar tepat sasaran.

Baca Juga: Rencana Harga BBM Naik, Susi Pudjiastuti: Bubarkan Lembaga atau Komisi yang Tidak Diperlukan

Adapun rincian dana bantalan sosial ini dapat dilihat sebagai berikut:

- Untuk bantuan langsung tunai atau yang biasa disebut dengan BLT, alokasi anggaran dana yang disiapkan oleh pemerintah adalah ebesar Rp12,4 triliun dengan sasaran kepada 20,6 juta keluarga peneriman manfaat (KPM). Sementara itu untuk pembayarannya akan dibayarkan sebesar Rp. 300.000 sebanyak dua kali dan disalurkan oleh Kementerian Sosial Repbulik Indonesia (Kemensos) melalui PT. Pos Indonesia.

- Untuk bantuan supsidi upah (BSU) alokasi anggaran dananya yaitu sebesar Rp9,6 triliun dengan sasaran kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta perbulannya. pembayaran akan dibayarkan sebesar Rp600.000 sebanyak satu kali dan disalurkan oleh kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Said Didu 'Tampar' Puan Maharani Soal Rencana Kenaikan BBM Subsidi: Jangan Membohongi Rakyat!

Maka dari itu Pemerintah Daerah diminta menyiapkan 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU) yaitu Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil Sebanyak Rp2,17 triliun untuk pemberian subsidi di sektor transportasi serta perlindungan sosial tambahan.

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x