"Ada anak manusia yang mati, 6 laskar FPI sama seperti Brigadir J mati, tapi negara belum memberikan keadilan," tuturnya.
Refly Harun menegaskan, proses hukum terhadap kasus KM 50 dan pembunuhan Brigadir J masih belum cukup.
Karenanya, dibutuhkan penyidik independen yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar tidak ada konflik kepentingan.
Baca Juga: KPK Respon Laporan Dugaan Suap Ferdy Sambo, Berkaitan Permohonan Perlindungan Putri Candrawathi?
Menurut Refly Harun, hal seperti ini sangat lumrah diminta oleh warga negara.
"Siapa saja yang diperlakukan tidak adil dan belum mendapatkan keadilan, berhak atas tanggung jawab negara tersebut. Termasuk misalnya Munir, istrinya sampai sekarang masih menunggu, sudah 18 tahun belum mendapatkan keadilan," ucapnya.
"Kemudian Novel Baswedan misalnya, Terhadap mereka dan KM 50 memang sudah ada pengadilannya. Tapi masyarakat menganggap proses peradilannya tidak menyentuh the main actor, pelaku utama," kata Refly Harun menambahkan.
Berbeda dengan kasus pembunuhan Brigadir J, kata Refly Harun, apabila tidak diintervensi oleh masyarakat yang kompak dan kekuasaan yang memiliki political will, maka Ferdy Sambo akan lenggang kangkung.
"Ini soal hal yang terkait dengan keadilan," tegasnya," dikutip SeputarTangsel.com dari kanal YouTube Refly Harun pada Senin, 15 Agustus 2022.***