Jabodetabek Naikan Level PPKM, Ini Cakupan Wilayah Level 1 dan 2

- 5 Juli 2022, 21:46 WIB
Jabodetabek Naikan Level PPKM, Ini Cakupan Wilayah Level 1 dan 2
Jabodetabek Naikan Level PPKM, Ini Cakupan Wilayah Level 1 dan 2 /Antara Foto/

SEPUTARTANGSEL.COM - Kementerian Dalam Negeri menetapkan masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia terhitung sejak hari ini 5 Juli hingga 1 Agustus 2022.

Sejalan dengan itu, dalam perpanjangan kali ini wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) kembali menerapkan PPKM level 2 dan level 1.

Kemendagri mengambil keputusan tersebut karena ada peningkatan jumlah kasus Covid-19 varian baru Omicron.

Baca Juga: Menag Yaqut Cholil Qoumas Cek Tenda di Arafah: Dilengkapi Kasur yang Ditata Rapi untuk Jemaah

Selanjutnya, Kemendagri akan mengevaluasi keputusan kenaikan level PPKM ini setelah 1 Agustus 2022.

Pelaksanaan PPKM level 2 ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 tentang penerapan PPKM Level 2 dan 1 di Jawa dan Bali, dikutip SeputarTangsel.com dari website Kemendagri.go.id, Selasa 5 Juli 2022.

Berikut ini adalah daftar cakupan wilayah PPKM di Jabodetabek dan sekitarnya

1. Provinsi DKI Jakarta, meliputi wilayah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat

Baca Juga: UAH Sebut Nama Asli Pattimura Ahmad Lussy, Begini Kata Sejarawan Bonnie Triyana

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x