SEPUTARTANGSEL.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani melaporkan pajak penghasilan (PPh) yang terkumpul dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sebesar Rp61,01 triliun hingga 30 Juni 2022.
Menkeu menjelaskan nilai itu merupakan pembayaran kewajiban dari harta yang dideklarasikan yakni senilai Rp594,82 triliun.
"Ini merupakan pembayaran kewajiban dari harta yang dideklarasikan sebanyak Rp594,82 triliun," kata Sri Mulyani dikutip SeputarTangsel.com dari Antara pada Jumat 1 Juli 2022.
Baca Juga: Anies Baswedan Ajak Masyarakat Matikan Lampu Satu Jam untuk Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia
Menkeu menjelaskan bahwa dari nilai Rp594,82 triliun harta yang dideklarasikan itu, berasal dari deklarasi dalam negeri dan repatriasi senilai Rp512,57 triliun.
Sedangkan harta deklarasi luar negeri sebanyak Rp59,91 triliun, serta dideklarasikan dalam bentuk investasi melalui surat berharga negara (SBN).
Sedangkan dari deklarasi dalam negeri tercatat Rp498,88 triliun dan repatriasi mencapai Rp13,7 triliun.
"Repatriasi ini merupakan harta luar negeri yang direpatriasikan," jelasnya.
Baca Juga: Diisukan Lamar Wanita Lain Gegara Kasih Cincin, Ridwan Kamil Jawab Begini