Ini Peran 6 Tersangka Tim Kreatif Holywings dalam Kasus Promosi Miras Gratis untuk Muhammad dan Maria

- 24 Juni 2022, 22:48 WIB
Ilustrasi minuman keras (miras) atau minuman beralkohol. Gara-gara mempromosikan sebotol miras gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria setiap hari Kamis, 6 orang tim kreatif Holywings termasuk seorang yang menjabat Direktur, ditetapkan sebagai tersangka.
Ilustrasi minuman keras (miras) atau minuman beralkohol. Gara-gara mempromosikan sebotol miras gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria setiap hari Kamis, 6 orang tim kreatif Holywings termasuk seorang yang menjabat Direktur, ditetapkan sebagai tersangka. /Foto: Pixabay/kaicho20/

Budi mengungkapkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau Pasal 156 A KUHP.

Kemudian, Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

"Ancaman hukuman paling tinggi 10 tahun penjara," jelasnya.

Baca Juga: Holywings Unggah Promo Minuman Alkohol Pakai Nama Muhammad, Fahira Idris: Minta Maaf Tidak Akan Cukup

Hingga saat ini, setidaknya ada 3 pihak yang melaporkan Holywings ke polisi sebagai buntut unggahan yang dinilai sebagai penistaan agama itu.

Para pelapor adalah Sunan Kalijaga dan tim Himpunan Advokat Muda Indonesia, Sapma PP serta KNPI.

Sementara GP Ansor dilaporkan mengancam akan konvoi ke outlet-outlet Holywings di seluruh Indonesia.

Sebagaimana diberitakan, jaringan bar dan club Holywings dikecam publik usai memposting unggahan promosi yang nyeleneh.

Baca Juga: PPKM Level 1 Sudah Longgar Masih Dilanggar, Holywings dan Marabunta Cafe Dilarang Buka Sebulan

Dalam unggahan yang telah dihapus, Holywings menjanjikan sebotol minuman beralkohol gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x