SEPUTARTANGSEL.COM - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun menyoroti kasus Ustadz Abdul Somad yang dilarang masuk wilayah Singapura karena mendapat not to land notice dari otoritas setempat.
Menurut Duta Besar Republik Indonesia di Singapura Suryopratomo, Ustadz Abdul Somad tidak memenuhi kriteria untuk masuk ke negara tersebut.
Meski demikian, belum dijelaskan kriteria apa yang tidak dipenuhi oleh Ustadz Abdul Somad oleh otoritas Singapura.
Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Dilarang Masuk ke Singapura, PKS: Bentuk Islamophobia
Menanggapi hal ini, Refly Harun mengatakan persoalan yang menimpa Ustadz Abdul Somad itu merupakan hal penting.
Refly Harun menilai, apa yang terjadi kepada Ustadz Abdul Somad merupakan salah satu hal negatif yang mungkin pernah dirasakan oleh sebagian warga negara Indonesia (WNI) di negara lain.
"Kadang-kadang tidak enaknya menjadi warga negara yang barangkali pemerintahnya sendiri justru tidak melindungi segenap bangsa," kata Refly Harun.