Sebelumnya Jaksa Agung telah menetapkan empat tersangka mafia minyak goreng, termasuk mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana.
Baca Juga: Presiden Jokowi Umumkan Pelonggaran Pakai Masker, Cholil Nafis: Baiknya Sholat Juga
Ketiga tersangka lainnya adalah Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, Stanley MA dan Pierre Togar Sitanggang, General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas. ***