SEPUTARTANGSEL.COM - Kementerian Agama (Kemenag) membantah isu dana haji digunakan pemerintah untuk memperkuat nilai tukar rupiah.
Isu ini muncul seiring keputusan Kemenag membatalkan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020 demi melindungi keselamatan jiwa jemaah dan petugas haji dari wabah Covid-19.
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi menjelaskan, dasar pembatalan haji salah satunya karena pertimbangan tidak cukup waktu untuk menyiapkan teknis penyelenggaraan.
Baca Juga: Mendagri Minta Kepala Daerah Segera Cairkan NPHD Pilkada Serentak 2020
Sebab, faktanya sampai sekarang Kementerian Haji Arab Saudi belum juga ada kepastian terkait hal tersebut.
"Kebijakan pembatalan keberangkatan jemaah haji reguler dan khusus, maka Kementerian Agama menerbitkan Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020 Tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M," ujar Zainut melalui rilisnya, Sabtu 6 Juni 2020.
Baca Juga: Webinar Eksklusif Kupas Tuntas Psikologi Seksual & Kesehatan Reproduksi Bersama Rumah Konseling
Ia menjelaskan bahwa KMA tersebut merupakan payung hukum yang mengatur hal ihwal yang berhubungan dengan akibat hukum yang timbul dari pembatalan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020.
Antara lain, hak jemaah haji yang telah melunasi Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) tahun 2020 ini, akan menjadi jemaah haji tahun 1442 H/2021 M.