1. Dasar kebijakan new normal dari aspek utama yakni kondisi penularan Covid-19 di Indonesia saat ini.
2. Maksud dan tujuan new normal.
3. Konsekuensi terhadap peraturan yang sudah berlaku, khususnya PSBB dan berbagai layanan publik.
4. Jaminan daerah yang sudah dinyatakan aman atau zona hijau yang diberlakukan new normal.
5. Persiapan yang seksama agar masyarakat tidak menjadi korban, termasuk menjaga kemungkinan masih luasnya penularan wabah Covid-19.
Baca Juga: Kasus Baru Positif Covid-19 Tangsel Melonjak Lagi Setelah Landai Beberapa Hari
Dengan demikian, diharapkan pemerintah dapat bertanggung jawab sepenuhnya atas keputusan apa yang akan mereka ambil, apalagi kebijakan terkait COVID-19 menyangkut banyak sekali nyawa.
(*)