Karena itu, Muhammadiyah mengingatkan pemerintah agar menafsirkan istilah new normal kepada masyarakat secara jelas, supaya tidak terjadi kesalahan penafsiran.
Seperti yang terjadi pada tempat umum. Di satu sisi, mal dan tempat perbelanjaan mulai dibuka, sementara masjid dan tempat ibadah masih harus ditutup.
Tentu hal-hal seperti ini bisa menimbulkan konflik antara pemerintah dan umat beserta jamaah.
Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia 28 Mei: Uji 11.495 Spesimen, Positif Tambah 687 Kasus
Padahal, lanjut Muhammadiyah, ormas keagamaan telah konsisten untuk beribadah di rumah demi mencegah penyebaran virus corona.
Praktis, Muhammadiyah pun mempertanyakan kesiapan pemerintah dalam menerapkan new normal.
"Laporan BNPB menyebutkan bahwa pandemi Covid-19 masih belum dapat diatasi. Tetapi Pemerintah justru melonggarkan aturan dan mulai mewacanakan new normal. Apakah semuanya sudah dikaji secara valid dan seksama dari para ahli epidemiologi?" lanjut pernyataan yang ditandatangani Ketua Umum Haedar Nashir dan Sekretaris Umum Abdul Mu'ti tersebut.
Bagaimanapun juga, organisasi yang didirikan oleh KH Ahmad Dahlan tersebut meminta pemerintah untuk mengkaji ulang new normal.
Baca Juga: Tidak Usah Buru-buru, SIM Bisa Diperpanjang Sesudah 29 Juni 2020
Berikut beberapa point pentingnya: