Istri Posting Status Facebook, Anggota TNI AD Dihukum Kurungan 14 Hari

- 18 Mei 2020, 20:55 WIB
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Kolonel Inf Nefra Firdaus.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Kolonel Inf Nefra Firdaus. /- Foto: ANTARA/HO-Dok Dispenad/pri.

"Mendorong proses hukum terhadap saudari SD dalam kapasitasnya sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD atas dugaan pelanggaran terhadap UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujarnya.

Baca Juga: 18.010 Pasien Positif Covid-19, Pertambahan Kasus Dua Kali Lipat Lebih Angka Kesembuhan

Sidang disiplin terhadap Serma T dilakukan pada Senin ini, dipimpin Komandan Rindam Jaya sebagai atasan yang berhak menghukum Serma T di Mako Rindam Jaya.

Serma T dinyatakan melanggar Pasal 1 dan 8 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang hukum disiplin militer.

Serma T juga melanggar kode etik Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 wajib TNI serta ST Bapak Kasad Nomor 3029/2018 tentang penggunaan media sosial dan ST KSAD Nomor 2020/2020 tentang penggunaan media sosial dan keluarga.

Baca Juga: Tontowi Ahmad Gantung Raket, Pamit dari Bulu Tangkis Profesional

(*)

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto

Sumber: Permenpan RB


Tags

Terkait

Terkini

x