KPU Atur Ulang Tahapan Pilkada Serentak 2020, Pemungutan Suara Jadi 9 Desember

- 16 Mei 2020, 17:13 WIB
Logo Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.
Logo Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020. /- Foto: kpu.go.id

"PPK dan PPS yang kemarin kita hentikan masa kerjanya, nanti kita lanjutkan, ada yang sudah sempat dilantik dan ada yang belum," katanya.

Ditambahkan Pramono, KPU merencanakan untuk merekrut Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) pada 13 Mei 2020.

Semula, rencana pembentukan PPDP itu pada 26 Maret 2020 lalu

Sehubungan dengan adanya penundaan tahapan pilkada, KPU juga menyesuaikan seluruh tahapan lainnya sesuai dengan dimulainya kembali penyelenggaraan pilkada.

Baca Juga: Luhut Ingin Longgarkan, Presiden Mau Sangat Hati-hati

Untuk penyusunan daftar pemilih, KPU merencanakan digelar pada 10 Juni-5 Juli 2020.

Semula, tahapan tersebut direncanakan pada 23 Maret-17 April.

Kemudian, penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran berubah dari yang semula pada 11 April-17 Mei menjadi 6 Juli-4 Agustus 2020.

Tahapan rekapitulasi penetapan daftar pemilih tetap (DPT) bergeser dari 13-20 Juli 2020 menjadi 30 September-7 Oktober 2020.

Sedang masa kampanye, jelas Pramono, tetap akan digelar selama 71 hari dan dalam Rancangan PKPU tersebut direncanakan pada 26 September sampai 5 Desember 2020.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto

Sumber: Permenpan RB


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x