Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Terbuka dari Rutan Bareskrim Polri: Mohon Dimaafkan dan Bimbing Saya

- 18 Januari 2022, 06:52 WIB
Ferdinand Hutahaean sampaikan surat terbuka dari Rutan Bareskrim Polri yang berisikan permohonan maaf
Ferdinand Hutahaean sampaikan surat terbuka dari Rutan Bareskrim Polri yang berisikan permohonan maaf /Instagram.com/@ferdinand_hutahaean /

Untuk diketahui, dalam kasus ini Ferdinand dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) Peraturan Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

x