Trubus Rahadiansyah menyebut pemindahan IKN bisa membutuhkan waktu lama, yakni 15 tahun hingga 20 tahun.
Jangka waktu lama tersebut tentunya akan ada pergantian pemerintahan, sehingga, belum tentu rezim yang selanjutnya berkenan untuk kembali melanjutkan proyek tersebut.
Oleh sebab itu, Trubus Rahadiansyah berharap agar pemerintah bisa secara lebih matang mempertimbangkan isu keberlanjutan proyek pemindahan Ibu Kota Negara tersebut lewat pembahasan Rancangan Undang-Undang IKN.
Baca Juga: Kapolda Metro Jaya: Serpong Tangerang Selatan Siap Jadi Ajang Balap Motor Jalanan
Lebih lanjut, Trubus Rahadiansyah mengatakan pemerintah harus lebih jelas dalam membicarakan persoalan pembiayaan anggaran pemindahan Ibu Kota Negara.***