Djoko Edhi yang kini menjabat sebagai Wakil Sekjend DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI) menjelaskan, Tuan Guru Bajang (TGB) yang saat itu adalah Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) merupakan terlapor kasusnya.
PP Nomor 43 Tahun 2018 yang ditandatangani Presiden Jokowi, sebenarnya sangat bagus. PP ini berisi tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalan Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
PP mengajak masyarakat turut serta dalam pemberantasan korupsi di tanah air.
Dalam PP Nomor 43 Tahun 2018 disebutkan, negara akan memberi penghargaan berupa piagam kepada masyarakat yang berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi.
Selain piagam, pelapor mendapat perlindungan negara dan premi yang besarannya maksimal Rp200 juta setelah perkara yang dilaporkan berkekuatan hukum tetap. ***