Wow, Mahkamah Agung Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

- 9 Maret 2020, 17:09 WIB
KENAIKAN iuran BPJS Kesehatan Dibatalkan Mahkamah Agung.
KENAIKAN iuran BPJS Kesehatan Dibatalkan Mahkamah Agung. /- Twitter @BPJSKesehatanRI

"Bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial. Bertentangan dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 171 UU Kesehatan," ucap majelis.

Baca Juga: Airin Resmikan Terminal Tipe C BSD, Layani Rute Dalam dan Luar Kota Tangerang Selatan

Pasal yang dinyatakan batal dan tidak berlaku berbunyi:

Pasal 34

(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
a. Rp 42.OOO,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

b. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau

c. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2O2O.

Dengan dibatalkannya pasal di atas, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu:

a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3
b. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2
c. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1 (*)

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x