SEPUTARTANGSEL.COM - Beredar Surat Edaran (SE) dari Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) tentang kuliah umum yang akan disampaikan Presiden Jokowi dalam acara Dies Natalies ke-67 yang menuai banyak protes dari beberapa pihak.
Pasalnya, dalam Surat Edaran (SE) tersebut menyampaikan bahwa mahasiswa yang tidak hadir pada kuliah umum Presiden Jokowi, akan terancam sanksi administrasi akademik.
SE tersebut yang berisi ancaman sanksi administrasi akademik bila mahasiswa tidak hadir dalam kuliah umum Jokowi menjadi perhatian publik.
Baca Juga: Klinik Langgar HET PCR di Atas Rp275 Ribu, Alvin Lie: SE Menkes Tidak Menyebut Sanksi Bagi Pelanggar
Salah satunya dari Humas Partai Ummat, Mustofa Nahrawardaya melalui cuitan di akun Twitternya pada Sabtu, 15 Januari 2022.
Mustofa pun mempertanyakan perihal kewajiban mahasiswa yang diwajibkan hadir dalam acara kuliah umum Jokowi.
Padahal menurut Mustofa, mahasiswa tersebut membayar kuliahnya sendiri, sehingga menjadi hak mahasiswa untuk hadir atau tidak dalam acara kuliah umum Jokowi.
"Mahasiswa kok dipaksa. Padahal mereka membayar sendiri kuliahnya. Kok dipaksa," cuit Mustofa dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @TofaTofa_id pada Minggu, 16 Januari 2022.