Bersama dengan desakan agar polisi menahan Ferdinand Hutahaean, sejumlah pihak juga mendesak Polri melanjutkan penanganan laporan atas kasus serupa yang diduga dilakukan oleh Denny Siregar.
Kabar terbaru pun mencuat bahwa Polda Jabar ternyata telah melimpahkan perkara dengan terlapor Denny Siregar ke Polda Metro Jaya pada pertengahan 2021 lalu.
Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, seperti dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara, Kamis 13 Januari 2022.
Menurutnya, penyidik Polda Metro Jaya saat ini tengah mempelajari laporan dugaan ujaran kebencian terhadap santri di Tasikmalaya, Jawa Barat, oleh pegiat media sosial Denny Siregar.
"Kasus Denny Siregar benar telah dilimpahkan dari Polda Jawa Barat ke Polda Metro Jaya, kemudian saat ini masih dilakukan pendalaman oleh Polda Metro Jaya terkait dengan kasus ini," kata Kombes Pol Endra Zulpan.
Zulpan menjelaskan, kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya karena locus delicti atau tempat kejadian perkara (TKP) tersebut berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Meski demikian Zulpan belum bisa memastikan kapan penyidik Polda Metro Jaya akan memanggil Denny Siregar sebagai terlapor.
"Belum bisa saya sampaikan tetapi saya menyampaikan pembenaran dulu. Kita akan menanganinya secara profesional sekarang masih dilakukan pendalaman oleh penyidik," ujarnya.