SEPUTARTANGSEL.COM - Pegiat media sosial Denny Siregar dilaporkan ke Polres Tasikmalaya pada bulan Juli 2020 gara-gara unggahannya di media sosial yang menyebut santri-santri kecil sebagai calon teroris.
Polres Tasikmalaya telah memeriksa semua saksi dari pihak korban hingga dinyatakan lengkap.
Belakangan kasusnya dilimpahkan ke Polda Jawa Barat (Jabar) pada Agustus 2020.
Lama tak terdengar perkembangannya, Polda Jabar mengklaim telah melimpahkan perkaranya ke Bareskrim Polri pada Maret 2021.
Klaim tersebut pun dibantah oleh Bareskrim Polri sepekan berikutnya.
Sejak itu tak terdengar lagi perkembangan penanganan atas kasus dugaan ujaran kebencian tersebut, meski sejumlah pihak terus mempertanyakan.
Kasus ini baru terangkat lagi seiring hebohnya kasus ujaran kebencian bernuansa SARA dengan tersangka Ferdinand Hutahaean.