Polisi Tangkap Penimbun Masker di Tangerang, Jakarta dan Semarang

- 4 Maret 2020, 12:38 WIB
MASKER kesehatan berbagai merek yang diamankan Polda Jateng dari terduga penimbunan di Semarang, Rabu 4 Maret 2020.
MASKER kesehatan berbagai merek yang diamankan Polda Jateng dari terduga penimbunan di Semarang, Rabu 4 Maret 2020. /- Foto: ANTARA/HO-Bid. Humas Polda Jateng

"Petugas kemudian melakukan patroli siber di media sosial dan menemukan sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan penimbunan barang," kata Iskandar.

Polisi mengamankan penjual masker kesehatan berbagai merek bernama Arj Kurniawan warga Semarang Timur yang memperdagangkan komoditas kesehatan itu melalui media sosial.

"Pelaku ini diduga memperjualbelikan masker kesehatan berbagai merek dalam jumlah besar melalui media sosial," jelas Iskandar.

Baca Juga: Hoax Pasien Suspect Virus Corona di Pamulang, Ini Faktanya Menurut Dinas Kesehatan Tangsel

Dari pengembangan, polisi menangkap satu pelaku lain bernama Merriyati warga Genuk, Kota Semarang yang diduga sebagai penimbun cairan antiseptik kesehatan.

Dari kedua pelaku tersebut, polisi mengamankan barang bukti 8 boks masker kesehatan berbagai merek serta belasan kardus berisi cairan antispetik.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.(*)

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto

Sumber: Permenpan RB


Tags

Terkait

Terkini

x