Predator Seks Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Hidayat Nur Wahid: Hormat kepada Jaksa

- 11 Januari 2022, 19:38 WIB
Herry Wirawan terdakwa predator seksual kepada 12 anak didiknya diancam hukuman mati dan kebiri kimia /
Herry Wirawan terdakwa predator seksual kepada 12 anak didiknya diancam hukuman mati dan kebiri kimia / /Foto: Dok PMJ News//

Oleh karena itu, netizen mempunyai harapan yang sama, Hakim mengabulkan tuntutan dan eksekusi dilakukan sesegera mungkin.

"Semoga Halim meng-acc tuntutan Jaksa, karena dunia dan seisinya juga nggak akan bisa ngegantiin trauma dan masa depan yang cerah dan sudah direnggut," kata @CieCanggih_win1.

"Jangan lama-lama ... Setelah dikabulkan hakim, besoknya langsung dieksekusi. Gemes gue," ujar @oukuafu1.

Sebagaimana diketahui, Herry Wirawan merupakan predator seksual yang melakukan kejahatannya kepada 12 orang siswa di wilayah Bandung.

Baca Juga: Herry Wirawan Akui Khilaf Perkosa 13 Santriwati, Hidayat Nur Wahid: Itu Bukan Khilaf tapi Kemunkaran Keji

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana mengajukan tuntutan hukuman mati agar menimbulkan efek jera, Selasa 11 Januari 2022 di Pengadilan Negeri Kelas 1A.

Selain itu, Asep juga mengajukan tuntutan kebiri kimia serta denda Rp500 juta dan  membayarkan ganti rugi kepada anak-anak korban yang mencapai Rp330 juta. ***

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x