Oleh karena itu, netizen mempunyai harapan yang sama, Hakim mengabulkan tuntutan dan eksekusi dilakukan sesegera mungkin.
"Semoga Halim meng-acc tuntutan Jaksa, karena dunia dan seisinya juga nggak akan bisa ngegantiin trauma dan masa depan yang cerah dan sudah direnggut," kata @CieCanggih_win1.
"Jangan lama-lama ... Setelah dikabulkan hakim, besoknya langsung dieksekusi. Gemes gue," ujar @oukuafu1.
Sebagaimana diketahui, Herry Wirawan merupakan predator seksual yang melakukan kejahatannya kepada 12 orang siswa di wilayah Bandung.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana mengajukan tuntutan hukuman mati agar menimbulkan efek jera, Selasa 11 Januari 2022 di Pengadilan Negeri Kelas 1A.
Selain itu, Asep juga mengajukan tuntutan kebiri kimia serta denda Rp500 juta dan membayarkan ganti rugi kepada anak-anak korban yang mencapai Rp330 juta. ***