JPU Tuntut Predator Seks Herry Wirawan Hukuman Mati dan Kebiri Kimia: Gunakan Simbol Agama Untuk Memanipulasi

- 11 Januari 2022, 15:50 WIB
Herry Wirawan terdakwa kasus pemerkosa 13 santriwati diancam hukuman mati dan kebiri kimia /
Herry Wirawan terdakwa kasus pemerkosa 13 santriwati diancam hukuman mati dan kebiri kimia / /Foto: Dok PMJ News//

Bahkan JPU menuntut identitas pelaku disebarkan dan membekukan yayasan dan pondok pesantren yang dikelola oleh Herry Wirawan.

Baca Juga: Atalia Kamil Sudah Dampingi Korban Predator Seks Herry Wirawan Sejak Mei 2021: Sudah Persidangan Keenam

Asep juga melakukan pemberatan terhadap Herry Wirawan karena tega memperkosa belasan anak didiknya dengan menggunakan simbol agama dan lembaga pendidikan sebagai alat untuk memanipulasi perbuatannya.

Bahkan menurut Asep, tindakan predator seks ini memiliki dampak yang sangat luar biasa di tengah-tengah masyarakat.

"Hal yang memberatkan terdakwa, yakni menggunakan simbol agama dalam pendidikan untuk memanipulasi dan alat justifikasi," ujarnya.

Baca Juga: Unggah Wajah Herry Wirawan Pemerkosa Belasan Santriwati, Ernest Prakasa: Ingat Wajah Ini

Untuk diketahui, Herry Wirawan dijerat Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) jo Pasal 78D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.41 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke Dua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.***

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x