Ferdinand Hutahaean Tak Dijerat Pasal Penistaan Agama, Ini Ancaman Hukuman yang Diterima

- 11 Januari 2022, 11:03 WIB
Ferdinand Hutahaean terancam 10 tahun penjara karena cuitannya di Twitter
Ferdinand Hutahaean terancam 10 tahun penjara karena cuitannya di Twitter /Instagram/@ferdinand_hutahaean/

Mantan politisi Partai Demokrat itu dijerat dua pasal, yaitu Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Ancamannya 10 tahun penjara," kata Ramadhan.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Akhirnya Ditahan, Roy Suryo: Tawaran Perawatan Saya di RSK Puri Nirmala Masih Berlaku Lho

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ferdinand harus melanjutkan pemeriksaan kembali guna mendapatkan putusan resmi dari pengadilan.

Sebelumnya, pihak kepolisan juga telah terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kepada 10 orang saksi yang lima di antaranya merupakan saksi ahli.***

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

x