Mantan politisi Partai Demokrat itu dijerat dua pasal, yaitu Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Ancamannya 10 tahun penjara," kata Ramadhan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ferdinand harus melanjutkan pemeriksaan kembali guna mendapatkan putusan resmi dari pengadilan.
Sebelumnya, pihak kepolisan juga telah terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kepada 10 orang saksi yang lima di antaranya merupakan saksi ahli.***