Sebagai informasi, sebelumnya Ferdinand Hutahaean dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama usai membuat cuitan 'Allahmu ternyata lemah' pada Rabu, 5 Januari 2022 lalu. Ia diduga telah melakukan ujaran kebencian berdasarkan SARA.
Mantan Politikus Partai Demokrat itu disangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP.***