Pemerintah Mau Campuri Kehidupan Pers Lagi Lewat Omnibus Law, AJI, IJTI, PWI dan LBH Pers Bersikap

- 18 Februari 2020, 22:40 WIB
Ilustrasi kebebasan pers.
Ilustrasi kebebasan pers. /- pixabay

Jika aparat penegak hukum ingin melindungi kebebasan pers, mereka harusnya menggunakan Undang Undang Pers yang sanksinya lebih berat, yaitu bisa dikenai 2 tahun penjara atau denda Rp 500 juta. Jika sanksi yang sudah ada selama ini saja jarang dipakai, menjadi pertanyaan bagi kami untuk apa pemerintah mengusulkan revisi terhadap pasal ini? Kami menangkap kesan pemerintah seperti menjalankan politik “lip service”, pencitraan, untuk mengesankan melindungi kebebasan pers, dengan cara menaikkan jenis sanksi denda ini. Bagi kami, yang jauh lebih substantif yang bisa dilakukan pemerintah adalah konsistensi dalam implementasi penegakan hukum Undang Undang Pers.

Jakarta, 16 Februari 2020

Narahubung:
Ketua Umum AJI, Abdul Manan (0818-948-316)
Ketua Bidang Advokasi AJI, Sasmito, (0857-7970-8669)
Wasekjen Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pusat, Wahyu Triyogo, (0856-1753-556)
Ketua Bidang Advokasi Persatuan Wartawan Indonesia, Ochtap Riady, (0853-6818-8333)
Direktur LBH Pers, Ade Wahyudin, (0857.7323.8190)

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkini

x