Ferdinand Hutahaean Segera Dipanggil dan Diperiksa Sebagai Saksi

- 7 Januari 2022, 10:47 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. Ramadhan mengungkapkan, pihaknya segera memanggil Ferdinand Hutahaean sebagai saksi dalam kasus dugaan penistaan agama.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. Ramadhan mengungkapkan, pihaknya segera memanggil Ferdinand Hutahaean sebagai saksi dalam kasus dugaan penistaan agama. /Foto: PMJ News/

"Yang pasti, sudah dipastikan akan melayangkan surat panggilan terhadap saudara FH sebagai saksi," jelasnya.

Sebagai informasi, kasus ini berawal saat ramai tagar di media sosial yang berbunyi #tangkapferdinand.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Segera Tersangka, Polisi Naikkan Status ke Penyidikan

Tagar tersebut muncul usai Ferdinand mengunggah satu cuitan yang mengandung unsur penistaan agama.

"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih, Allahku luar biasa, maha segalanya, Dia lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” tulis Ferdinand.

Baca Juga: Kasus Dugaan SARA Ferdinand Hutahaean Masuk Babak Baru, Bareskrim Polri Periksa 5 Saksi

Laporan terhadap Ferdinand teregister dengan nomor LP/B/0007/I/2022/SPKTBarekskrim Polri tertanggal 5 Januari 2022.

Pada laporan tersebut, Ferdinand disangkakan melanggar Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP Pasal 45 a ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2.***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x