Ferdinand Hutahaean Segera Dipanggil dan Diperiksa Sebagai Saksi

- 7 Januari 2022, 10:47 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. Ramadhan mengungkapkan, pihaknya segera memanggil Ferdinand Hutahaean sebagai saksi dalam kasus dugaan penistaan agama.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. Ramadhan mengungkapkan, pihaknya segera memanggil Ferdinand Hutahaean sebagai saksi dalam kasus dugaan penistaan agama. /Foto: PMJ News/

SEPUTARTANGSEL.COM - Kasus dugaan penistaan agama lewat ujaran kebencian dengan terlapor Ferdinand Hutahaean telah naik menjadi penyidikan.

Kendati begitu Polri belum menetapkan mantan politisi Partai Demokrat yang kerap mengomentari segala hal itu, sebagai tersangka.

Polisi telah memeriksa setidaknya 10 saksi terkait dugaan penistaan agama dengan terlapor Ferdinand Hutahaean.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Akhirnya Muncul di Twitter Usai Dilaporkan ke Polisi: Apa Kabar Sahabat Semua

"Tentunya, tindak lanjut dari penyidik akan melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap saudara FH," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jumat 7 Januari 2022.

Dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News, Bareskrim Polri berencana untuk memanggil Ferdinand terkait dengan kasus ujaran kebencian melalui cuitannya yang menyebut 'Allahmu lemah'.

Sebelumnya, penyidik telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan usai memeriksa 10 orang saksi.

Baca Juga: Kasus Ferdinand Hutahaean Dikaitkan Pernyataan Gus Dur, Mahfud MD: Allah Tidak Lemah

Meski begitu, Ramadhan belum memerinci terkait waktu pasti pemanggilan terhadap Ferdinand. Hanya saja, Ferdinand akan diperiksa dengan kapasitasnya sebagai saksi.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x